Pengertian Ilmu Kalam dan Ruang Lingkup Ilmu Kalam

Pengertian Ilmu Kalam dan Ruang Lingkup Ilmu Kalam Lengkap dengan Referensi dan Penjelasannya

Pengertian Ilmu Kalam dan Ruang Lingkup Ilmu Kalam

Pengertian Ilmu Kalam

Pengertian Ilmu Kalam membahas masalah Ilmu Kalam pokok didalam kajiannya Iebih mendekati suatu pemikiran dalam mempertahankan Agama Islam dari berbagai ancaman ataupun berbagai rintangan dari luar. Para ahli ilmu kalam menjadikan persoalan-persoalan atau problem  theolo’gies sebagai topik di dalam diskusi tersebut, yang disertai dengan berbagai macam alasan atau argumentasi yang rasional untuk mempertahankan pendirian mereka.
Menurut Syekh Muhammad Abduh tokoh umat islam yang berasal dari Desa Mahallat Nashr berada di Kabupaten al-Buhairah Mesir ini menjelaskan bahwa ilmu kalam ialah ilmu yang membahas mengenai wujud Allah, sifat-sifat yang tidak ada bagi Allah, sifat-sifat wajib yang ada bagi Allah dan  sifat-sifat jaiz yang disifatkan bagi Allah, serta membahas mengenai para rosul Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, mengenai apa yang wajib ada pada dirinya, dan hal-hal jaiz yang dihubungkan pada diri mereka, dan mengenai hal-hal yang terlarang yang dihubungkan terhadap diri mereka.
Menurut lbnu Khaldun tokoh umat islam yang berasal dari khadramaut atau Yaman ini menjelaskan bahwa ilmu kalam ialah ilmu yang berisi alasan-alasan untuk mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan salaf dan ahli sunah.
Menurut Al-Farabi atau yang dikenal dengan sebutan nama Abu Nasir Alfarabi salah satu tokoh umat islamyang berasal dari Farab, Khazastan ini menerangkan bahwa ilmu kalam sebagai ilmu yang membahas dzat dan sifat Allah beserta keberadaan atau eksistensi semua mulai yang berkaitan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan ajaran Islam.
Beberapa argumen bahwa ilmu ini disebut sebagai ilmu kalam diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Masalah pembicaraan ialah firman atau kalam Allah dan non azalinya Qur'an (khalq al-qur’an). 
  2. Dalil-dalil yang digunakan para mutakalimin adalah anggapan atau pikiran. Dengan hal tersebut nampak jelas dalam pembicaraan-pembicaraan para mutakalimin, Berbagai ahli ilmu kalam terkadang tidaklah langsung kembali kepada dalil naqli (Qur'an dan Hadits), kecuali setelah memastikan kebenaran pokok persoalan tersebut. 
  3. Kalau dicermati cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama hampir sama dengan logika di dalam filsafat, hanya karena dalam pembuktian pada soaI-soal agama ini dinamai ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filsafat
ilmu kalam sering juga disebut ilmu ushuluddin (Aqidah) atau ilmu tauhid. Ilmu ini disebut dengan ilmu Aqidah atau ilmu Ushuluddin hal ini karena banyak membicarakan mengenai persoalan -persoalan yang berkaitan dengan dasar-dasar ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan. Dan ilmu kalam juga disebut sebagai ilmu Theolog'i atau ilmu tauhid, karena pokok dalam pembaahasannya mengfokuskan kepada keesaan Allah baik dzat maupun perbuatan-Nya. Dan ilmu kalam juga disebut ilmu
  • Para Ahli ilmu kalam mereka disebut mutakallimin. Kalangan ini bisa dianggap sebagai golongan yang berdiri sendiri yang menggunakan akal pikiran dalam menafsirkan ayat-ayat alqur‘an dan Hadits dan mempertahankan kepercayaan-kepercayannya.
  • Berbeda dengan kalangan atau golongan Hambali yang berpegangan teguh kepada kepercayaan-kepercayaan orang salaf ( pemahaman yang dianut oleh para sahabat dan tabi'in).
  • Berbeda juga dengan kalangan orang-orang tasawuf yang mendasarkan pengetahuannya kepada pengalaman batin dan renungan atau kasyf. 
  • Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam ini berpedoman pada rukun iman yang harus diyakini oleh setiap umat islam agar medapatkan keselamatan di dunia maupun akhirat. Serta rukun iman yang utama ini harus dibuktikan secara rasional atau masuk akal. Bukti-bukti itu ditemukan di dalam Al-Qur’an, hadits-hadits Nabi SAW dan sumber lainnya.
  • Para sarjana berupaya menunjukkan bagaimana pembuktian itu dicapai dan bagaimana mengujinya. Namun, muncul perbedaan pendapat mengenai rinciannya, terutama menyangkut pada ayat-ayat mutasyabihat (ayat-ayat yang banyak mengandung beberapa pengertian). Lalu perbedaan pendapat tersebut mengarah pada persoalan yang sengit, bahkan sampai terjadi permusuhan dan perpecahan. Para Khalifah pada Zaman Bani Abasyiyah cenderung memaksakan kehendak kepada ulama dan rakyatnya untuk mengikuti aliran yang diyakini oleh Khalifah. Maka argument logika pun ditambahkan untuk mendukung pendapatannya. 

Ruang Lingkup Ilmu Kalam 

Adapun ruang lingkup pembahasan ilmu kalam mencakup beberapa hal diantaranya adalah:
  1. Hal-hal yang bekaitan dengan Allah swt diantaranya tentang takdir.
  2. Hal-ha! yang berkaitan dengan rasul Allah sebagai penyambung ataupun pembawa risalah kepada manusia, seperti malaikat, nabi, rasul, dan beberapa kitab suci.
  3. Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan yang akan datang, seperti adanya kebangkitan, siksa kubur, pertanyaan kubur, surga dan neraka. 
Menurut Hasan Al-Banna ruang lingkup pembahasan ilmu kalam mencakup:
  1. Ilahiyat yaitu kajian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan Ilah (Tuhan. Allah) seperti wujud Allah, nama-nama dan sifat-sifat Allah, af'al Allah dan lain-Iain. 
  2. Nubuwat yaitu kajian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan nabi dan rasul, termasuk pembahasan tentang kitab-kitab Allah, mukjizat, karomah dan lain sebagainya. 
  3. Ruhaniyat yaitu kajian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan alam metafisik seperti malaikat. jin, iblis, setan, roh dan lain sebagainya.
  4. Sam’iyyat yaitu kajian tentang segala hal yang hanya bisa diketahul lewat sam'i (dalil naqli / berupa Al-Qur‘an dan sunnah) seperti alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat, surga, dan neraka dan lain sebagalnya. 
Pandangan ilmu kalam bisa juga mengikuti sistematika Arkanul Iman yang enam yaitu:
Iman kepada Allah swt.
Iman kepada malaikat.
lman kepada kitab-kitab Allah.
lman kepada nabi dan rasul.
lman kepada han‘ akhir.
lman kepada qadha dan qadar Allah.
Kajian Tauhid Sebagai Suatu Ilmu.
Tauhid Rububiyyah 
Tauhid Al Rububiyyah adalah diambil dari salah satu nama Allah al Rabb, yang memiliki beberapa makna pemeliharaan, pengasuh, pendamai , pelindung penolong dan , penguasa.
Secara istilah tauhid Rububiyah dapat diartikan iman kepada Allah SWTsebagai pencipta, penguasa, dan pengatur segala urusan yang ada di alam semesta, menghidupkan dan mematikan dan hal-hal yang termasuk perkara taqdir, dan menetapkan hukum alam (sunnatullah). Sebagaiman Firman Allah SWT (Qs Al A’raaf: ayat 54 )
Tauhid Al Asma wa’ al Sifat 
Yang dimaksud dengan tauhid al Asma wa al Sifat yaitu penetapan dan pengakuan yang mantab atas nama-nama dan sifat-sifat Allah SWT yang luhur berdasarkan petunjuk Allah SWt dalam Al Qur’an dan petunjuk Rasulullah dalam haditsnya. Mayoritas para ulama Salaf yaitu ulama yang konsisten pada Sunnah Rasulullah, pandangan para sahabat dan tabiin yang shalih, menetapkan segala nama serta sifat yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk diri-Nya, dan apa-apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah bagi-Nya. Tanpa melakukan Ta‘thil atu bisa juga disebut (penolakan), Tahrif atau bisa juga disebut (perubahan dan penyimpangan lafadz dan makna), Tamtsil atau bisa juga disebut (penyerupaan) dan terakhir Takyif atau bisa disebut juga (menanya terlalu jauh tentang sifat Allah SWT). Sebagaimana firman Allah SWT (QS. As Syura ayat11) .
Tauhid Uluhiyyah
Uluhiyyah diambil dari kata al-ilah yang maknanya sesuatu yang disembah (sesembahan) dan sesuatu yang ditaati secara mutlak dan total. Kata llah diperuntukkan bagi sebutan sesembahan yang benar (haq).
Tauhid Uluhiyyah ialah mempercayai atau meyakini bahwasannya tidak ada Tuhan selain Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT (QS. Al Baqarah ayat 163)
Tauhid uluhiyyah tidak akan terwujud, kecuali dengan dua dasar: 
Melaksanakan semua macam ibadah hanya kepada Allah SWT bukan kepada yang lain.
Ibadah yang dilaksanakan mesti di sesuaikan dengan perintah dan larangan Allah SWT. 
Tauhid Qauli atau Amali
Yakni tauhid tidak hanya sebatas diyakini dalam hati, melainkan harus diikrarkan dengan lisan, dan diwujudkan melalui perbuatan.



Tag : Pengertian ilmu kalam, Definisi ilmu kalam, Ilmu kalam secara bahasa, Ilmu kalam secara istilah, Ilmu kalam adalah, Pengertian ilmu kalam menurut para ahli, Ilmu kalam menurut Syekh Muhammad Abduh, Ilmu kalam menurut Ilmu Kholdun, Ilmu kalam menurut Mustafa Abdul Raziq, Ilmu Kalam menurut Al-Farabi

0 Response to "Pengertian Ilmu Kalam dan Ruang Lingkup Ilmu Kalam"

Posting Komentar